Oleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita sering menggunakan meterai terutama untuk kegiatan pertanggungjawaban yang terkait keuangan. Selain itu, meterai juga banyak digunakan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari oleh masyarakat secara umum.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Dalam aktivitas kehidupan, kita banyak menciptakan sebuah dokumen.
Pengertian dokumen yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dokumen elektronik masuk dalam pengertian dokumen yang menjadi objek meterai. Adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, membuat masyarakat cenderung memilih dokumen elektronik untuk menggantikan dokumen kertas.
Pada saat ini kedudukan dokumen elektronik sudah setara dengan dokumen berupa kertas dan menjadi alat bukti yang sah. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada saat ini banyak transaksi yang menghasilkan dokumen elektronik. Hal ini tentunya menjadi tantangan dan permasalahan tersendiri bagi pemerintah, karena bagaimanakah bentuk pembayaran bea meterai untuk dokumen elektronik tersebut?
Seperti kita ketahui bersama, banyak transaksi di e-commerce atau transaksi digital lainnya yang secara peraturan harus sudah dikenai bea meterai, tetapi sampai saat ini masih belum tersentuh sama sekali dan tidak membayar bea meterai.
Dalam pengelolaan keuangan APBN yang modern saat ini juga banyak sekali transaksi yang dilakukan dan menghasilkan dokumen elektronik.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, saat ini telah berlaku tarif bea meterai tunggal yaitu senilai Rp10.000 per lembar.
Dokumen yang dikenakan bea meterai meliputi dua jenis yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam   bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  Â
Penggunaan bea meterai dalam pelaksanaan APBN pada umumnya terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan serta dokumen perjanjian atau kerjasama.
Kemajuan teknologi informasi serta tren ekonomi digital menyebabkan terjadi perubahan dalam pengelolaan APBN, terutama untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Saat ini instansi pemerintah banyak melakukan transaksi pada market place pemerintah dengan nilai transaksi yang cukup besar dan sesuai dengan ketentuan seharusnya sudah dikenakan bea meterai.
Dokumen elektronik yang dihasilkan oleh transaksi pada sektor pemerintah maupun sektor swasta, sehingga membuat pemerintah mengeluarkan regulasi dan meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
Melansir dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai digital yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman dari pemerintah Indonesia.
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik. Selain itu, memiliki keterangan tertentu yang terdiri dari gambar garuda Pancasila, frasa METERAI ELEKTRONIK serta angka dan tulisan yang menunjukan tarif.
Meterai elektronik dibuat oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Sistem Meterai Elektronik.
Masyarakat dapat membeli meterai elektronik secara online dilaman e-meterai.co.id atau kepada pihak lain yang telah bekerjasama dengan Peruri.
Penggunaan meterai baik yang tempel (fisik) maupun elektronik merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait meterai elektronik karena untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian.
Penggunaan bea meterai oleh satuan kerja Kementerian Negera/Lembaga dalam pengelolaan keuangan APBN memiliki potensi yang cukup besar.
Hal ini terjadi karena banyaknya jumlah transaksi yang dilakukan secara elektronik dengan nilai yang cukup besar serta secara ketentuan sudah harus dikenakan bea meterai.
Sudah seharusnya instansi pemerintah menjadi role model kepatuhan dalam penerapan bea meterai, baik yang fisik/tempel maupun elektronik dalam setiap transaksi-transaksi yang dilakukannya.
Meterai elektronik merupakan solusi atas semua transaksi di e-commerce atau transaksi digital lainnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka pengelolaan APBN maupun yang dilakukan oleh sektor swasta agar tetap terbayarkan bea meterainya.
Hal ini tentunya untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sudah harus dikenai bea meterai.
Meskipun saat ini penggunaan meterai elektronik belum terlalu familiar bagi masyarakat dibandingkan dengan meterai tempel/fisik, tetapi hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari bea meterai.
Penerimaan negara yang diterima dari bea meterai pada saat ini belum sebesar penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan. Tetapi dana tersebut dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)







