Oleh : Statistisi Ahli Pertama pada BPS Kabupaten Gunung Mas, Anita Desmarini, SST
MASAPNEWS – Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal umur perkawinan perempuan maupun laki-laki ialah 19 tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Batas umur kawin pada undang-undang ini memuat perubahan yang sebelumnya batas umur kawin perempuan ialah 16 tahun. Diharapkan, kenaikan batas umur kawin tersebut akan menurunkan laju kelahiran dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.
Selain itu, diharapkan hak-hak anak dapat terpenuhi, sehingga tumbuh kembang anak akan optimal, termasuk pendampingan orang tua serta pemberian akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, hasil dari Survei Sosial Ekonomi (SUSENAS) Maret 2022, sebanyak 46,05 persen perempuan kawin pertama kali dibawah umur 19 tahun.
Angka 46,05 persen tersebut merupakan persentase dari total penduduk berstatus pernah kawin umur 10 tahun ke atas. Persentase ini menempati persentase kedua tertinggi diantara seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah setelah Kabupaten Murung Raya.
Menengok dari fenomena tersebut, tentu membuat hal ini menjadi sorotan prioritas bagi berbagai pihak. Mengingat terdapat beberapa dampak negatif yang akan ditimbulkan dari perkawinan yang terlalu dini.
Pekerja sosial medis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Muhammad Adwin Luthfian Noor (2022) menyebutkan bahwa dampak-dampak tersebut di antaranya, kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.
Kedua, kondisi jiwa yang tidak stabil pada umur yang belum dewasa akan berpengaruh pada hubungan suami istri sehingga dapat menimbulkan banyak konflik dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.
Dampak ketiga, orang tua yang belum memiliki emosi yang matang akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Padahal tumbuh kembang anak yang optimal memerlukan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis, serta stabil sehingga anak merasa aman.
Selain itu, perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ibu atau ayah. Hal ini jelas memiliki beban dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat.
Beranjak dari latar belakang ditetapkannya batas umur perkawinan oleh undang-undang dan uraian dampak perkawinan di bawah umur, maka fenomena perkawinan di bawah umur sudah seharusnya ditekan seminim mungkin.
Tentunya diperlukan sinergi dari berbagai pihak demi mendukungnya pencegahan perkawinan di bawah umur.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengupayakan penekanan fenomena perkawinan anak, di antaranya menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial/masyarakat, sekolah, dan pesantren; optimalisasi kapisitas anak; menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawainan anak; meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan; penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Menurut SDGs Youth Hub kemiskinan, ketidakamanan, sempitnya peluang ekonomi dan sosial bagi anak perempuan, serta ketidaksetaraan gender menjadi asal mula terjadinya fenomena perkawinan anak.
Sehingga diperlukan pula upaya untuk menanggulangi hulu permasalahan dengan penekanan angka kemiskinan, peningkatan kemanan, serta memperluas peluang sosial dan ekonomi bagi segala gender.
Dari sini terlihat bahwa upaya penanggulangan ini bersinggungan dengan berbagai aspek pembangunan, sehingga sinergi dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam upaya penurunan angka perkawinan anak.








