MASAPNEWS – Seorang pria asal Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan yakni Mulyadi (25) dikenakan singer atau denda adat, karena mengintip seorang perempuan yang sedang mandi yakni NL (23), warga Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (11/4/2021).
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Brigpol Bedi mengatakan AJ (42), mertua dari NL, yang tidak terima menantunya diintip segera melaporkan Mulyadi ke Polsek Kurun.
“Petugas langsung memanggil Mulyadi ke Mapolsek Kurun untuk dimintai keterangan. Hasilnya, dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun dalam penyelesaian masalah ini.
Kejadian tersebut berhasil dimediasi, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mulyadi dikenakan singer sesuai dengan peraturan adat Dayak Ngaju.
Sementara itu, Anggota Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun, Sipet mengatakan bahwa sesuai denga peraturan adat Dayak Ngaju, Mulyadi dikenakan 20 jipen.
“Dia dikenakan 20 jipen. Jika dirupiahkan sebesar Rp2.000.000,00,” tandasnya. (MN-3)









