Kuala Kurun (MASAPNEWS), – Biadab! Mungkin kalimat ini, pantas ditujukan pada pelaku tindak pidana pencabulan berinisial AD (46) yang tega merusak masa depan Bunga (5), akibat perbuatannya, pelaku diamankan unit reserse kriminal (reskrim), Polsek Manuhing Polres Gunung Mas (Gumas), Rabu (9/9/2020) lalu.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (5), terkuak ketika korban mengeluh saat buang air kecil. Kemudian, sang ibu korban pun memeriksanya dan menemukan ada luka lecet, bengkak, dan mengeluarkan darah pada kemaluan anaknya itu.
Tak sampai di situ, ibu korban juga menanyakan kepada anaknya, siapa yang mencabulinya. Akhirnya, Bunga pun bercerita, jika yang melakukannya adalah AD pada Selasa (7/9/2020) siang, di rumah kosong belakang Afdeling V PT MSAL Kecamatan Manuhing.
Merasa tidak terima, atas perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih bocah tersebut, ibu korban pun langsung melaporkannya kepada Polsek Manuhing. Hingga akhirnya, unit reskrim Polsek Manuhing menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, membenarkan adanya laporan perbuatan cabul itu. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” ucap Ipda Juwito kepada awak media, Sabtu (12/9/2020)
Kapolsek mengatakan, kini pelaku telah dibawa dan diamankan di penjara Polres Gumas. “Untu kita proses lebih lanjut penyidikannya,” demikian Ipda Juwito. (MN-2)









