MASAPNEWS – Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meringkus seorang warga Kota Muara Teweh Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Aditia alias Rambo bin Jarkani (31), karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Korban penipuannya bernama Puput Ariadi. Pelaku Rambo melakukan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol KH 6973 EQ. Sehingga kerugian diperikan mencapai Rp15 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barito Utara (Barut) AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menjelaskan, sebelum terjadinya tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan warga Jalan Jendral Sudirman itu, pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Ahmad, Kota Muara Teweh meminjam sepeda motor dan ATM milik korban.
Setelah dipinjamkan sepeda motor dan ATM ke pelaku, pelaku tak kunjung datang. Melihat hal tersebut korban panik dan merasa tertipu oleh perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres setempat.
Usai menerima laporan dan menerima pengakuan korban, anggota Buru Sergap (Buser) polres setempat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Pada Senin 31 Agustus 2020 anggota kami berhasil menemukan pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang berada di Desa Pandamaan RT03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Dalam aksi penangkapan tersebut, sambung Kristanto, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digelapkan oleh pelaku, hingga yang bersangkutan juga langsung digiring ke Mapolres Barut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Atas perbuatannya pelaku yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Barut dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun penjara,” demikian Kristanto Situmeang. (ANT)









