MASAPNEWS, –
Pelaku yang membawa paksa sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC milik
dealer Honda Trio Motor Muara Teweh Risky Sugihan alias Aris (30)
warga Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin RT 10 Kelurahan Jingah Kecamatan
Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang juga membawa sebilah
pisau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Aris yang sudah jadi tersangka ini kami jerat pasal Pasal 2 Ayat (1) UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9-10 tahun
penjara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat
Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika itu
pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC warna hitam yang masih
baru milik dealer Honda Muara Teweh tanpa ada meminta izin dari pihak
dealer dengan langsung mengendarai sepeda motor yang tidak nyala
karena tidak ada kuncinya sambil memperlihatkan senjata tajam.
Pihak dealer langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara dan
melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari itu juga di Jalan Timor MUara
Teweh sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, unit buser beserta anggota Satreskrim langsung membawa pelaku
beserta barang Buktinya Ke polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 250 CC
warna hitam Sonic warna putih hitam,tanpa Nomor polisi dengan Nomor
Rangka : MC311XKK012224 dengan Nomor Mesin : MC31E1010588 milik korban dealer
Honda Trio Motor, satu buah jaket merk Honda warna abu-abu Hitam
dan satu bilah pisau sejenis sangkur merk columbia SA21 warna putih
dan gangang warna hitam.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang buksi sudah kami amankan,”
kata Kristanto. (ANT)









