MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, yakni ES (35), Jumat (24/9/2021).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, ES diamankan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram.
“ES diamankan di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas,” ucap Ipda Budi Utomo saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (25/9/2021).
Awalnya, tutur dia, Anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kecamatan Sepang.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan serta mencurigai seorang yang berada di dalam barak di wilayah setempat yakni ES.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi, ditemukan satu klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,70 gram.
Kemudian ES dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan oleh Satresnarkoba ke Mapolres Gumas, untuk menjalani proses sidik lanjut.
Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu bundel plastik klip, dan satu buah sarung warna merah tempat menyimpan sabu.
Kemudian satu buah timbangan digital, satu buah telepon seluler, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp1 juta.
“ES akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Ipda Budi Utomo. (GCM/MN-2)









