MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan MD (34), warga Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Jumat (24/9/2021).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (25/9/2021), mengatakan MD diamankan karena diduga memiliki sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
“Berdasarkan pengembangan dari ES yang sebelumnya kami amankan, anggota Satresnarkoba Polres Gumas bergerak ke Kecamatan Sepang,” ucap Ipda Budi Utomo.
Baca juga : https://masapnews.com/2021/09/miliki-sabu-warga-banama-tingang-diamankan-satresnarkoba-polres-gumas/
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan serta mencurigai satu orang yang berada di dalam barak di wilayah setempat, yakni MD.
Di hadapan saksi dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan ditemukan satu paket klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 0,31 gram.
Selanjutnya MD dan sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan oleh Satresnarkoba ke Mapolres Gumas, untuk proses sidik lanjut.
“MD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (GCM/MN-2)









