MASAPNEWS – BR (29), seorang pria dari Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas diduga membunuh adik iparnya sendiri yakni YP (30), di jalan lintas Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu menuju Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano membenarkan terjadinya kasus pembunuhan tersebut.
“Pelaku kita amankan. Pelaku kooperatif, menyerahan diri ke pihak berwajib di Polsek Tewah. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ucap Ipda Fedrick Liano, Jumat (3/9/2021).
Dari informasi yang didapat, sering terjadi perselisihan pada rumah tangga YP dan istrinya. Istri YP merupakan adik kandung BR.
Pada Kamis sore (2/9), BR mendatangi rumah korban dan menyuruh adik kandung beserta anak untuk pindah ke rumahnya saja.
Korban YP tidak terima dan terjadi pertikaian, sehingga tersangka BR menusuk korban mengunakan pisau lipat berkali-kali. Korban yang mengalami 16 luka tusukan akhirnya kehilangan nyawa.
Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (GCM/MN-2)