MASAPNEWS – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar press release dengan sejumlah awak media, di halaman Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga saat ini pihaknya menagani kasus tindak pidana narkotika, asusila, dan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
“Untuk kasus tindak pidana narkoba dari bulan Agustus 2021 hingga saat ini berjumlah enam kasus,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah yang didampingi Waka Kompol Daeng R. Mahardani, Kabag Ops AKP Tri Wibowo, Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, dan Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano.
Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup penyidik sementara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 14 gram dan berat bersih 7,49 gram.
Dua menuturkan, untuk kasus asusila terjadi di dua kecamatan yakni Kurun dan Rungan. Khusus di Kecamatan Rungan korban adalah anak di bawah umur.
Kemudian ada juga pembunuhan di Kecamatan Rungan, dengan tersangka adalah Br dan korban adalah adik iparnya sendiri yakni Yp. (GCM/MN-2)









