MASAPNEWS – Akibat ulahnya yang diduga membawa kabur sepeda motor pinjaman, Dede Priyanto alias Dede (26) seorang karyawan swasta di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kini harus menghadapi proses hukum.
Pelaku dibekuk petugas di sebuah tempat kostnya jalan Seth Adji Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut kota Palangkaraya, Minggu (20/3/2022).
Karyawan PT TPA ini diduga menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMX warna hitam KH 2577 HK milik korban Jukariah (36), warga warga Jalan Tjilik Riwut 26 RT 000/RW 000 Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan
Aksi penggelapan sepeda motor ini dilakukan pelaku, Selasa (15/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB di depan counter handphone Sahabat Ponsel Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Senin (21/3/2022) membenarkan, bahwa personel Polsek Manuhing melakukan penangkapan terhadap Dede Priyanto di sebuah kostnya di Palangkaraya.
Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban Neman yang merupakan sepupu dari Jukariah dengan alasan ingin ke bank BRI. Setelah dua jam menunggu pelaku tak kunjung kembali untuk menjemput korban, ujar Suwardi.
Berselang waktu sudah 5 hari pelaku tidak ada mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Selanjutnya kata dia, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Manuhing, Minggu (20/3/2022), karena merasa alami kerugian sebesar Rp 42 Juta.
“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor KH 2577 HK jenis Yamaha NMX warna hitam saat ini sudah kita amankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Suwardi. (HY/MN-2)









