MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang pria berinisial M (21) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026) siang.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Satresnarkoba Polres Gunung Mas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan lebih dulu didalami lewat penyelidikan oleh personel di lapangan.
Setelah penyelidikan dianggap cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M.
Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan saksi. Dari dalam lemari kamar kos, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang di dalamnya terdapat dompet kecil berisi tujuh plastik klip serbuk kristal diduga sabu.
Selain barang bukti utama itu, petugas turut menyita tujuh plastik klip kosong, satu bundel plastik klip, satu sendok dari sedotan, dan satu unit timbangan digital.
Barang lain yang ikut disita adalah satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika — meski keterkaitannya masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., yang dikonfirmasi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang lebih dulu diverifikasi lewat penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026) pagi.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, sekaligus mengajak warga untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.
Usai penggeledahan, M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
M dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa penentuan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Gunung Mas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, sekaligus mempererat sinergi antara warga dan kepolisian melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab. (IST)









