Selamat Pagi | Senin, Oktober 5, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Bejat! Pria paruh baya di Barut cabuli anak 10 tahun

adminmasap by adminmasap
Oktober 10, 2020
in Kriminal
0
Yatim (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Montallat diamankan anggota polsek setempat, Jumat (9/10/2020). (ANT/IST)

Yatim (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Montallat diamankan anggota polsek setempat, Jumat (9/10/2020). (ANT/IST)

28
SHARES
213
VIEWS






MASAPNEWS – Kepolisian Sektor Montallat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang pria paruh baya sekitar berumur 50 tahun diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 10 tahun.

Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, Jumat, mengatakan pelaku tersebut bernama Yatim yang tercatat sebagai warga Desa Tumpung Laung II Kelurahan Tumpung Laung, Kabupaten Barito Utara diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan di Polsek Montallat untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur,” katanya.

Rahmad Tuah menceritakan terbongkarnya perbuatan pelaku, berawal korban beberapa waktu lalu bercerita dengan salah satu keluarganya yang berada di rumahnya, bahwasanya dirinya sakit saat hendak buang air kecil.

Mendengar keluhan tersebut dari korban keluarganya itu, yang kini juga menjadi saksi dalam kasus tersebut langsung menanyakan mengenai hal tersebut kepada korban mengapa sampai seperti itu.

Setelah di dalami pertanyaan-pertanyaan oleh keluarga korban, ternyata dirinya dilecehkan pelaku saat mengaji korban mendapat perbuatan cabul oleh pelaku dengan cara memasukan jari pelaku ke bagian alat terlarang korban sebanyak dua kali.

“Atas kejadian tersebut sanak saudaranya yang merasa keberatan dan tidak terima dengan apa yang diperlakukan pelaku, langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Montallat untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dijatuhi Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bahkan ancaman hukumannya yang akan disandang oleh tersangka yakni di atas 5 tahun penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di mata hukum nantinya.

“Ancamannya di atas lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” demikian Rahmad Tuah. (ANT/MN-3)

Previous Post

Bupati Bartim tegaskan program ekonomi kerakyatan diperkuat di APBD 2021-2023

Next Post

Saat tanding lawan Spanyol, rumah megabintang Cristiano Ronaldo dirampok

Related Posts

Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Diduga Pengedar di Tumbang Tariak
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Diduga Pengedar di Tumbang Tariak

Oktober 2, 2026
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dua Kasus Peredaran Shabu di Rungan
Gunung Mas

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dua Kasus Peredaran Shabu di Rungan

September 17, 2026
Gerebek Kos di Kurun, Polisi Sita 7 Paket Sabu
Kriminal

Gerebek Kos di Kurun, Polisi Sita 7 Paket Sabu

September 2, 2026
Polisi Gerebek Rumah di Tewai Baru, Seorang Wanita Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu
Gunung Mas

Polisi Gerebek Rumah di Tewai Baru, Seorang Wanita Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu

Agustus 13, 2026
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Next Post
Pesepak bola Portugal Cristiano Ronaldo melakukan selebrasi setelah berhasil mencetak gol ke gawang Swedia dalam laga Group 3 UEFA Nations League, di Friends Arena, Stockholm, Swedia, Selasa (8/9/2020). Portugal berhasil mengalahkan Swedia 2-0 dan kedua gol ini diciptakan oleh Ronaldo. (ANT/IST)

Saat tanding lawan Spanyol, rumah megabintang Cristiano Ronaldo dirampok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.