Selamat Pagi | Minggu, Oktober 4, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Barito Utara

Pelaku persetubuhan anak 13 tahun di Barut terancam 15 tahun penjara

adminmasap by adminmasap
Oktober 8, 2020
in Barito Utara, Kriminal
0
Pelaku terduga persetubuhan anak di bawah umur dan barang bukti saat diamankan di Polres Barut, Kabupaten Barito Utara. (ANT/IST)

Pelaku terduga persetubuhan anak di bawah umur dan barang bukti saat diamankan di Polres Barut, Kabupaten Barito Utara. (ANT/IST)

27
SHARES
208
VIEWS






MASAPNEWS – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di kediamannya tanpa perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut (Barut) AKP Tommy Palayukan, Kamis, mengatakan pria yang menyetubuhi anak di bawah umur itu bernama Eko Satrio Sastronegoro (26) warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Sel Mapolres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Tommy.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan apapun beserta dengan barang bukti permulaan yang dianggap sudah cukup.

Bahkan pelaku yang kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait hal tersebut, masih dikembangkan dan mencari tahu bagaimana cara pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.

“Barang bukti yang berhasil disita penyidik yakni satu baju warna biru milik korban, satu celana setengah lutut warna biru dan satu bra warna biru tua,” ucapnya.

Sementara itu untuk Pasal 81 ayat (2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan, untuk ancaman hukuman kurungan penjara terhadap yang bersangkutan yakni paling sedikit lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Dalam waktu dekat penyidik yang menangani kasus tersebut akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui persis peristiwa yang sangat memilukan korban seumur hidup itu. (ANT/MN-3)

Previous Post

Pemkab Bartim mulai susun program pembangunan 2021

Next Post

Begal 'sadis' di Bartim divonis empat tahun penjara

Related Posts

Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Diduga Pengedar di Tumbang Tariak
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Diduga Pengedar di Tumbang Tariak

Oktober 2, 2026
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dua Kasus Peredaran Shabu di Rungan
Gunung Mas

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dua Kasus Peredaran Shabu di Rungan

September 17, 2026
Gerebek Kos di Kurun, Polisi Sita 7 Paket Sabu
Kriminal

Gerebek Kos di Kurun, Polisi Sita 7 Paket Sabu

September 2, 2026
Polisi Gerebek Rumah di Tewai Baru, Seorang Wanita Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu
Gunung Mas

Polisi Gerebek Rumah di Tewai Baru, Seorang Wanita Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu

Agustus 13, 2026
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Next Post
Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang Helka Rerung didampingi Kharisma dan Febdhy Setyana selaku anggota, membacakan amar putusan untuk terdakwa begal Ketut di PN Tamiang Layang, Kamis (8/10). (ANT)

Begal 'sadis' di Bartim divonis empat tahun penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.