MASAPNEWS – Polisi menangkap seorang pria yang diduga memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia sembilan tahun, di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Ayah tiri yang ditangkap tersebut diketahui berinisial S (47),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan di Kuala Kurun, Selasa (27/4/2021).
S diduga memerkosa anak tirinya sebanyak tiga kali, yaitu pada 15 Februari 2021, 7 Maret 2021, dan 24 April 2021. S mengancam akan memukul jika anak tirinya menceritakan kepada orang lain.
Pemerkosaan tersebut dilakukan di kediamannya, saat sang istri yang sedang hamil tua sedang tidak berada di rumah.
Aksi bejad S baru terbongkar setelah anak tirinya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada tetangga sekitar. Tetangga yang mengetahui hal itu segera menyampaikan kepada Polsek Manuhing.
Personel Polsek Manuhing lalu bergerak cepat untuk menangkap S, beserta sejumlah barang bukti. Saat dilakukan visum, ditemukan ada luka pada alat kelamin anak tiri.
Saat ini S sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gumas, sedangkan korbannya masih belum bisa dimintai keterangan lebih mendalam.
S akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (MN-3)









